Suara.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah gencar menggelar razia gabungan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan Samsat terhadap mobil mewah yang masih menunggak pajak di DKI Jakarta.
Dari data yang dihimpun BPRD dan Samsat DKI, ditemukan sebanyak 1.094 kendaraan mewah belum dibayar pajaknya, sedangkan 337 kendaraan di antaranya telah diblokir pajak. Dengan demikian potensi kerugian negara mencapai Rp 36,8 miliar.
Sedangkan untuk wilayah Jakarta Selatan menjadi kawasan yang paling banyak penunggak pajak mobil mewah, yakni mencapai 320 unit kendaraan dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp 14,1 miliar. Disusul Jakarta Pusat dengan 199 kendaraan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 7,2 miliar.
Lalu, di Jakarta Barat terdapat 192 penunggak pajak kendaraan mewah yang bisa merugikan negara sebesar Rp 6,7 miliar. Kemudian, Jakarta Utara dengan 176 kendaraan mewah yang berpotensi merugikan negara Rp 5,4 miliar.
Baca Juga: BPRD Gandeng KPK Sidak Penunggak Pajak Mobil Mewah
Dan terakhir, Jakarta Timur dengan penunggak pajak sebesar 107 kendaraan mewah yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar.
BPRD meminta wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya sebelum 30 Desember 2019, dalam bulan keringanan pajak.
"Ini momen yang penting bagi masyarakat untuk segera melunasi pajak yang belum terbayarkan sebelum 30 Desember. Itu untuk sembilan jenis pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor dan PBB," kata Wakil Kepala BPRD DKI Yuandi Bayak Miko saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2019).
Adapun kendaraan mewah yang belum dibayar pajaknya itu terdiri dari beragam merek, yaitu: 9 unit Aston Martin, 19 unit Audi, 12 unit Bentley, 115 unit BMW, 74 unit Land Rover, 93 unit Lexus, 10 unit Maserati, 1 unit Lotus, 8 unit McLaren, 384 unit Mercedes Benz, 1 unit Mitsubishi, 1 unit Morgan, 11 unit Nissan, 132 unit Porsche.
Lalu 10 unit Cadillac, 1 unit Chevrolet, 43 unit Ferrari, 2 unit Ford, 15 unit Hummer, 1 unit Infiniti, 20 unit Jaguar, 2 unit Iveco, 6 unit Jeep, 17 unit Lamborghini, 3 unit Range Rover, 19 unit Rolls Royce, 82 unit Toyota, 1 unit Zele, 1 unit VW.
Baca Juga: BPRD DKI Razia Mobil Mewah Menunggak Pajak, dari Mercy sampai Cadillac