PAN Hindari Calon Kepala Daerah dari Eks Napi, Tapi...

Senin, 09 Desember 2019 | 17:33 WIB
PAN Hindari Calon Kepala Daerah dari Eks Napi, Tapi...
Ketua DPP PAN Yandri Susanto. (Suara.com/Muhamad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019 disebutkan, jika mantan narapidana yang tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yakni mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan, aturan larangan bagi mantan narapidana korupsi tidak tercantum.

Adapun bunyi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019, sebagai berikut:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Huruf h; Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak."

Baca Juga: Ustaz Maher Komentari Perceraian UAS, Pendiri PAN Beri Sindiran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI