BPRD DKI Razia Mobil Mewah Menunggak Pajak, dari Mercy sampai Cadillac

Senin, 09 Desember 2019 | 16:45 WIB
BPRD DKI Razia Mobil Mewah Menunggak Pajak, dari Mercy sampai Cadillac
Petugas pajak menunjukan satu mobil mewah yang menunggak pajak bermerek Cadillac Escalad B 8965 II. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggelar razia gabungan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Samsat terhadap mobil mewah yang masih menunggak pajak di Apartemen Pavilion, Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat pada Senin (9/2/2019).

Dalam razia tersebut, tim penyidik pajak menyusuri satu per satu basement parkiran mobil apartemen yang banyak terparkir mobil-mobil mewah. Setelah ditelusuri, petugas berhasil menemukan empat mobil mewah yang terbukti belum bayar pajak dan langsung ditempel stiker merah tanda belum bayar pajak.

"Total potensi kerugian negara akibat ketidakpatuhan terhadap pajak dari keempat mobil mewah ini ditafsir mencapai Rp 116.022.640," kata Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakpus Manarsar Simbolon di Apartemen Pavilion, Jakarta Pusat pada Senin (9/2/2019).

Adapun keempat mobil mewah yang menunggak pajak tersebut bermerek Cadillac Escalad B 8965 II (Rp 71.350.000), Honda CRV B 88 UV (Rp 11.592.000), Mercedes Benz B 0013 MIR (Rp 20.501.640) dan Toyota Vellfire B 2851 PBF (Rp 12.579.000).

Baca Juga: Gandeng KPK, BPRD Sidak Penunggak Pajak Mobil Mewah

Munarsar menambahkan, tim penyidik pajak masih mengincar dua mobil bermerek Rolls Royce dan Ferrari yang juga berdomisili di Apartemen Pavilion itu karena tercatat menunggak pajak sebesar Rp 836 juta.

"Kedua mobil ini pemiliknya sama, cuma ini sedang keluar, tidak di lokasi. Tidak bisa kami tempel stiker, tapi surat peringatan sudah kami kirimkan," jelasnya.

Munarsar meminta wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya sebelum 30 Desember 2019, dalam bulan keringanan pajak.

"Ini momen yang penting bagi masyarakat untuk segera melunasi pajak yang belum terbayarkan sebelum 30 Desember. Itu untuk sembilan jenis pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor dan PBB."

Baca Juga: Tunggak Pajak, Mobil di Jakarta Bakal Dipasang Stiker Khusus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI