KPK Prihatin ke KPU: Kita Sudah Tahu Mentalitas Eks Koruptor

Senin, 09 Desember 2019 | 14:52 WIB
KPK Prihatin ke KPU: Kita Sudah Tahu Mentalitas Eks Koruptor
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengacungkan jempol sebelum konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi, dan aturan ini dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.

Pasal 3A ayat 3 disebutkan bahwa dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Kemudian dalam pasal 3A ayat 4 disebutkan bahwa bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi. (Antara)

Baca Juga: KPU Pilkada 2020 Resmi Ditetapkan, Eks Napi Koruptor Bisa Mencalonkan Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI