Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan bahwa Partai Gerindra tidak akan mencalonkan mantan narapidana, termasuk koruptor untuk menjadi kepala daerah, baik bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, maupun gubernur dan wakil gubernur.
Muzani berujar Partai Gerindra bakal konsisten melarang narapidana korupsi untuk maju Pilkada, meskipun KPU sendiri dalam PKPU Nomor 18 tahun 2019 tidak melarangnya.
“Tentu saja meskipun tidak ada larangan, kami akan lakukan jejak para calon. Karena kalau yang bersangkutan ini pernah terhukum, ingatan masyarakat tentang jejak yang bersangkutan di masyarakat akan sangat terpatri sehingga ini akan mempengaruhi tingkat kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk dapat menang dalam Pilkada. Sehingga yang seperti ini yang akan kami perhatikan sangat serius,” tutur Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Partai Gerindra juga telah melakukan imbauan kepada kepengurusan partai baik di tingkat DPD maupun DPC agar dapat menyaring setiap calon untuk Pilkada. Muzani ingin bahwa kepengurusan Partai Gerindra dapat mencegah dan menghindari adanya calon dari mantan narapida, termasuk korupsi.
Baca Juga: Gerindra Sebut Jubirnya Tak akan Jatuhkan Pembangunan Era Jokowi
“Sebaiknya kita minta kepada teman-teman di DPC, di DPD Partai Gerindra untuk tidak mengajukan nama-nama mereka, toh nama-nama lain masih ada masih banyak. Kalau tidak ada ya silakan saja nanti kita tapi masa enggak ada,” ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal mencantumkan larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2020. KPU hanya mengatur larangan bagi mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak.
Hal itu diketahui berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Pada Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019 disebutkan, jika mantan narapidana yang tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yakni mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan, aturan larangan bagi mantan narapidana korupsi tidak tercantum.
Adapun bunyi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019, sebagai berikut:
Baca Juga: Gibran Maju Pilkada Dinilai Bukan Nepotisme, Demokrat Sindir Gerindra
"Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Huruf h; Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak;"
Berkenaan dengan itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan alasan pihaknya batal mencantumkan larangan bagi mantan narapidana korupsi mencalonkan diri, lantaran banyak menuai perdebatan. Di sisi lain, kata Evi, PKPU tentang Pilkada 2020 perlu segera dirampungkan.
"Kita berharap itu kan (larangan mantan narapidana korupsi) dimasukan dalam undang-undang, karena kita juga sekarang inikan lebih fokus pada tahapan. Jadi supaya jangan terlalu misalnya menjadi lama," kata Evi saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).
"Sehingga kita yang paling penting bagaimana Peraturan KPU pencalonan ini cepat bisa keluar dan menjadi pedoman bagi tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Seiringnya waktu karena inikan sudah mendekati tahapan," katanya.