Suara.com - Presiden Joko Widodo atua Jokowi akan mempertimbangkan dikeluarkannya Peraturan Pengganti Perundang-undangan atau Perppu KPK. Dia mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Nomor 19 tahun 2019 tentang tentang Perubahan UU KPK.
Pasalnya kata Jokowi, UU KPK saat ini belum berjalan.
"Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan (Perppu), tapi kan UU-nya belum berjalan," ujar Jokowi di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan UU tersebut akan berlaku setelah terbentuknya dewan pengawas (dewas) dan dilantiknya pimpinan KPK periode 2019-2023. Selanjutnya pihaknya juga akan mengevaluasi UU KPK hasil revisi.
Baca Juga: Alasan Sedang Digugat ke MK, Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK
"Kalau nanti sudah komplit, sudah ada dewas, sudah ada pimpinan KPK yang baru nanti kita evaluasi lah. Saya kira kita harus mengevaluasi seluruh program yang hampir 20 tahun ini berjalan," kata dia.
Jokowi mengatakan penindakan perlu dilakukan. Namun yang penting yakni pembangunan sistem pencegahan agar mencegah terjadinya penyelewengan.
Kedua kata Jokowi soal rekrutmen politik juga penting dilakukan. Sebab kata Jokowi, jangan sampai rekrutmen politik membutuhkan biaya yang besar sehingga orang berpikir bagaimana cara mengembalikan biaya tersebut.
"Ketiga fokus kita fokusnya di mana dulu? Jangan semua dikerjakan tidak akan menyelesaikan masalah, evaluasi-evaluasi seperti inilah yang harus kita mulai koreksi, evaluasi, sehingga betul setiap tindakan itu ada hasilnya yang konkrit bisa diukur," katanya.
Baca Juga: Pegiat Anti Korupsi Minta Perppu KPK, Saut: Lebih Cepat Lebih Bagus