Suara.com - Ketua DPR RI Puan Mahrani menilai bahwa keberhasilan gerakan anti korupsi tidak dapat diukur dengan seberapa banyak koruptor yang telah ditangkap. Karena itu, selain penindakan, perlu juga upaya pencegahan terhadap perilak korupsi
Hal tersebut disampaikan Puan dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019 yang jatuh pada hari ini, Senin (9/12/2019).
"Namun perlu dipahami bahwa keberhasilan gerakan anti korupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjara, tetapi berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana korupsi. Karena itu, perlu sebuah sistem yang mampu mencegah upaya-upaya tindak pidana korupsi,” ujar Puan dalam keterangan di Jakarta.
Salah satu upaya pencegahan perilaku korupsi yang dapat diterapkan, kata Puan, yakni dengan menghilangkan metode tatap muka atau membuat pengurusan birokrasi serba digital. Semisal penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting dan e-planning.
Baca Juga: Anggota DPRD Solo Dipanggil DPC PDIP, Terkait Pendaftaran Cawali di DPD?
Dia menyampaikan, kebijakan memangkas regulasi atau debirokrasi seperti di atas dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, dan transparan, sehingga tidak ada relevansi untuk menyuap.
Tetapi di sisi lainnya penerapan kebijakan tersebut hanya dapat elakukan pencegahan korupsi di tingkat hilir. Sementara belum menjangkau pencegahan perilaku korupsi yang berada di hulu, yakni berupa korupsi kebijakan.
Atas dasar itu pula, Puan meminta agar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di mana KPK menjadi koordinator diperkuat dengan upaya pencegahan di sektor hulu.
"Selain itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu dikampanyekan secara masif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi. Menanamkan perilaku dan sikap anti korupsi perlu dilakukan sejak dini. Sehingga perlu ada pelajaran anti korupsi di sekolah," katanya.
"DPR mendukung upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip DPR terbuka, transparan dan akuntabel."
Baca Juga: Dituding Selundupkan Anggaran, Anies Minta PDIP Melihat Sejarah