Dibunuh Tukang Jagal, Kasniti Sempat Pijat dan Layani Tersangka di Ranjang

Senin, 09 Desember 2019 | 13:08 WIB
Dibunuh Tukang Jagal, Kasniti Sempat Pijat dan Layani Tersangka di Ranjang
Polisi menunjukan alat bukti yang digunakan tersangka membunuh Kasniti saat gelar kasus di Markas Polres Gresik pada Minggu (8/12/2019). [Suara.com/Tofan Kumara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, Untung dijerat Pasal 338 KHUP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI