"Tapi di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati, tidak ada, betul pak Menkumham?" kata Jokowi.
Yasonna pun mengatakan bahwa hukuman mati kepada koruptor dimungkinkan jika melakukan korupsi dalam hal bencana alam.
"Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan," kata Yasonna.
Namun kata Jokowi, apa pun korupsi baik bencana alam yang besar dan kecil sama saja merupakan korupsi. Ia pun menegaskan, pemerintah saat ini membuat sistem agar para pejabat tidak melakukan korupsi.
Baca Juga: Jokowi Tak Penuhi Undangan KPK Peringati Hari Antikorupsi
"Tapi apapun yang namanya korupsi baik bencana besar kecil itu sama saja namanya juga korupsi tidak boleh. Memang pemerintah saat ini proses membuat sistem agar pejabat-pejabat yang ada itu tidak bisa melakukan korups," katanya.
"Agar baik semua, agar pagarnya itu bisa menghilangkan korupsi yang ada di negara kita.Tapi apapun semua butuh proses negara-negara lain juga butuh proses ini bukan barang gampang ditangani tapi yakinklah kita semua pemerintah, KPK terus beruapa mengurani menghilangkan korupsi di negara kita."
Untuk diketahui hukuman mati terhadap pelaku korupsi memang dimungkinkan pasal 2 ayat 2 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu.
Dalam penjelasan bahwa yang dimaksud keadaan tertentu adalah apabila tindak pidana dilakukan ketika negara berada dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam, mengulang tindak pidana korupsi atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Baca Juga: Wapres Maruf: Jokowi Kasih Arahan Pemberantasan Korupsi Jadi Prioritas