Suara.com - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan memasukkan lembaga anti korupsi ke dalam wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Bamsoet mengatakan kekinian pihaknya terbuka atas segala masukan dari masyarakat.
Hal itu dikatakan Bamsoet usai menghadiri acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia), di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Menurut Bamsoet jika ada dorongan yang kuat dari masyarakat agar KPK dimasukkan kedalam amandemen UUD 1945 hal itu bisa saja dilakukan.
"Kalau desakan publik memang harus KPK masuk dalam UUD 1945 kenapa tidak?," kata Bamsoet.
Berkenaan dengan itu, Bamsoet menyampaikan bahwa kekinian pihaknya masih menampung segala masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait wacana amandemen UUD 1945. Bamsoet mengatakan kalau pihaknya terbuka terhadap semua masukkan yang ada termasuk adanya keinginan agar KPK masuk dalam amandemen UUD 1945.
Baca Juga: Ketua MPR Berharap UU KPK Baru Tak Jadi Rintangan Berantas Korupsi
"Kita membuka ruang kepada siapapun yang memiliki aspirasi apalagi tugas-tugas KPK sangat penting bagi urat nadi ekonomi kita, maka manakala rakyat menghendaki agar KPK masuk dalam konstitusi kita buka pintunya lebar-lebar," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai lembaga antikorupsi penting dimasukkan ke dalam konstitusi. Menurut Saut hal itu lebih penting daripada wacana menambah periode masa jabatan presiden dan wakil presiden ke dalam amendemen UUD 1945.