Suara.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo berharap lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjadi halangan bagi lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.
Hal itu dikatakan Bamsoet usai menghadiri acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau Harkodia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Bertepatan dengan Harkodia, Bamsoet menaruh harapan KPK kedepannya akan semakin lebih baik dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya, dengan tidak menjadikan UU KPK baru sebagai halangan bagi lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.
"Saya berharap KPK ke depan tetap menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dan lebih gencar lagi dalam pemberantasan korupsi, dan undang-undang yang baru tidak menjadi halangan bagi KPK tetap bekerja lebih giat," kata Bamsoet.
Baca Juga: Mahfud MD: Korupsi Potong Urat Nadi Kehidupan
Bamsoet mengatakan pihaknya pun berkomitmen mengawal KPK agar tetap berdiri dalam sistem ketatanegaraan. Selain itu, kata Bamsoet, MPR juga akan terus mendorong DPR RI untuk turut menjaga KPK dalam melaksanakan tugasnya.
"MPR akan mengawal keberadaan KPK ini agar tetap ada dalam sistem ketatanegaraan kita. Dan kita, mendorong ke DPR juga tetap menjaga KPK agar tetap bisa bekerja dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Lebih lanjut, Bamsoet pun turut mengapresiasi kinerja Agus Rahardjo Cs selaku pimpinan KPK periode 2015-2019 dalam memberantas korupsi selama empat tahun belakangan ini. Bamsoet juga berharap keberadaan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs selaku pimpinan KPK terpilih 2019-2024 akan lebih baik lagi.
"Kita harap apa yang sudah dikerjkaan pak Agus dkk, dilanjutkan oleh penggantinya nanti dengan sebaik-baiknya," ucapnya.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Ingin Indonesia Tak Lagi Peringati Hari Anti Korupsi