Suara.com - Pemerintah Pusat melalui PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui PT MRT Jakarta sepakat membentuk sebuah perusahaan baru (new co) dengan patungan atau joint venture. Tujuannya untuk mengintegrasikan transportasi di Jabodetabek.
Pembentukannya ditandai dengan penandatanganan perjanjian awal atau Head of Agreement (HoA) antara dua perusahaan itu. Penandatanganan dilakukan oleh Dirut Edi Sukmoro dan Dirut MRT Jakarta William Sabandar dan disaksikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Menteri BUMN, Kartika
Wirjoatmodjo.
Anies mengatakan perusahaan baru itu akan mengurus stasiun di Jakarta. Status kepemilikannya juga dibagi antara MRT dengan KAI.
"MRT dan PT KAI akan membentuk perusahaan joint venture yang ownership-nya 51 persen di MRT dan 49 persen di KAI yang nantinya akan mengatur stasiun-stasiun di kawasan Jakarta," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Baca Juga: Subsidi Disunat, Tarif TransJakarta, LRT dan MRT Tahun 2020 Tak Naik
Menurutnya, perusahaan baru yang belum ditentukan namanya ini punya beberapa tugas. Selain mengatur stasiun, ada juga kewenangan untuk mengatur kereta commuter dan bandara.
"Integrasi transportasi di Jakarta memasuki babak baru. Kini angkutan Kereta Api dengan angkutan darat di Jakarta akan diintegrasikan," jelas Anies.
Wamen Kartika menyatakan perusahaan baru ini juga akan memberikan kemudahan akses untuk masyarakat berpindah dari satu moda transportasi ke moda lainnya. Dengan demikian, masyarakat pengguna transportasi umum saat di Jakarta atau dari luar Jakarta akan lebih nyaman.
"Nanti diharapkan flow dari penumpang dari kereta api ke Transjakarta ke MRT itu bisa lebih nyaman," pungkasnya.
Baca Juga: Terungkap! MRT Untung Bukan dari Jual Tiket Tapi Jualan Iklan