Firli Bahuri Samakan Hari Antikorupsi Sedunia Sebagai Hari Keprihatinan

Senin, 09 Desember 2019 | 10:28 WIB
Firli Bahuri Samakan Hari Antikorupsi Sedunia Sebagai Hari Keprihatinan
Irjen (Pol) Firli Bahuri ketika menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). [Antara/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023, Firli Bahuri berharap kedepannya Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia tidak lagi diperingati di Indonesia. Sebab, Hakordia dinilai sebagai hari keprihatinan.

Menurut Firli dengan adanya peringatan Harkodia mengingatkan akan adanya persoalan serius yang harus jadikan perhatian dan diberantas. Firli berharap suatu saat Indonesia tidak lagi memperingati Harkodia lantaran sudah bersih dari korupsi.

"Saya berharap suatu saat , kita tidak lagi melaksanakan peringatan hari korupsi sedunia karena Negara sudah bersih dari korupsi dan kita sudah bebas dari korupsi," ujar Firli lewat keterangan tertulis yang diterima suara.com, Senin (9/12/2019).

Adapun, Firli menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggungjawab bersama. Firli mengatakan semua pihak harus mengambil peran dalam melakukan pemberantasan korupsi sesuai dengan tataran hak, kewajiban dan kewenangan.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Ingin Indonesia Tak Lagi Peringati Hari Anti Korupsi

"Banyak hal yang bisa seluruh anak bangsa lakukan untuk melakukan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Firli lantas menjelaskan bahwasanya KPK merupakan garda terdepan yang diharapkan oleh rakyat dalam melakukan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

Firli pun menjabarkan KPK memiliki tugas-tugas diantaranya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, melakukan monitoring atas pelaksanaan program pemerintah dan pelayanan publik, melakukan koordinasi dengan seluruh instansi yang berwenang melakukan pemberantasan, melakukan supervisi, melalukan penyelidikan penyidikan dan penuntutan, melaksanakan keputusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Namun, Firli berpendapat bahwa tugas tersebut tidak akan efektif tanpa adanya kerjasama dan sinergisitas dengan seluruh elemen bangsa.

"Semua harus bersatu melakukan upaya pencegahan untuk tidak ada lagi korupsi," tandasnya.

Baca Juga: Tak Penuhi Undangan KPK, Jokowi Pilih Hadiri Acara di SMK 57

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI