Ketua KPK Firli Ingin Indonesia Tak Lagi Peringati Hari Anti Korupsi

Senin, 09 Desember 2019 | 10:25 WIB
Ketua KPK Firli Ingin Indonesia Tak Lagi Peringati Hari Anti Korupsi
Ketua KPK terpilih periode 2019 - 2023, Irjen Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPK terpilih Firli Bahuri periode 2019-2023 menyampaikan bentuk keprihatinannya terhadap kejahatan korupsi yang masih kerap terjadi di pemerintahan. Pesan keprihatinan itu disampaikan Firli dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) yang jatuh pada hari ini Senin (9/12/2019).

"Hari anti korupsi sedunia adalah hari keprihatinan bagi kita semua karena dengan peringatan hari anti korupsi dunia, kita semua dingatkan bahwa ada hal serius yang harus kita jadikan perhatian, untuk bersama sama memberantasnya," kata Firli melalui keterangan tertulisnya.

Eks Kapolda Sumatra Selatan itu juga menilai Harkodia ini memberikan makna dan peringatan terhadap kasus-kasus korupsi di Indonesia.

"Terutama negara-negara yang memang tidak lagi menempatkan korupsi sebagi masalah serius, karena memang tidak ada lagi korupsi (zero corruption)," ujar Firli.

Baca Juga: Saut Situmorang Ingin Bertemu Firli Cs Jelaskan Medan Perang KPK

Firli pun berharap, suatu saat nanti Indonesia tidak lagi memperingati hari antikorupsi sedunia.

"Saya berharap suatu saat, kita tidak lagi melaksanakan peringatan hari korupsi sedunia karena negara sudah bersih dari korupsi dan kita sudah bebas dari korupsi," kata Firli.

Dia pun berjanji setelah resmi memimpin KPK akan mengajak semua elemen masyarakat maupun lembaga pemerintah mengambil peran untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Sesuai dengan tataran hak, kewajiban, kewenangan dan kita semua harus berperan aktif membebaskan bangsa kita dari masalah korupsi," ujar Firli.

Menurut Firli, banyak hal yang dapat dilakukan anak bangsa untuk memberantas korupsi sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 19 tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Sebelum Dilantik Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Dimutasi Kapolri Idham Azis

Firli lantas menjelaskan bahwasanya KPK merupakan garda terdepan yang diharapkan oleh rakyat dalam melakukan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI