"Tidak saya jual, motor saya gunakan untuk mencari pekerjaan. Karena saya terkendala perekonomian," ucap Doyok.
Atas perbuatannya itu, tiga bandit jalanan itu kini harus meringkuk di penjara. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan.