Suara.com - Kuasa hukum Rizky Amelia alias RA, Haris Azhar mengaku tidak dilibatkan kliennya dalam pembuatan surat pernyataan permohonan maaf kepada Syafri Adnan Baharuddin. Syafri sebelumnya disebut Amelia telah melakukan pelecehan seksual secara paksa.
Haris mengatakan dalam membuat surat tersebut Amelia hanya melibatkan orang tua, pihak kepolisian dan Syarif.
"Saya tidak dilibatkan. Itu antara orang tuanya, Polisi dan SAB, sejauh yang saya tahu. Sudah terjadi, saya baru diberitahu," kata Haris saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2019).
Terkait tindak lanjut proses hukum nantinya, Haris menyatakan selaku kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada Amelia. Namun, Haris mengatakan akan membuat laporan khusus ke Komnas Perempuan.
Baca Juga: DJSN Dicuriga Sudah Dibayar untuk Hentikan Tim Panel Kasus Perkosaan Amel
"Tetapi soal ini bisa diabstraksi ke tingkat yang lebih luas. Untuk dilihat secara lebih sistemik. Maka, saya akan membuat catatan khusus untuk saya sampaikan ke Komnas Perempuan. Di satu sisi korban lemah, di sisi lain, hukum tidak berjalan. Akhirnya seperti ini, Teater," katanya.
Direktur Lokataru itu pun mengaku telah bertemu dengan Amelia. Haris menyampaikan kondisi Amelia kekinian masih depresi.
"Saya bilang dia yang harus jelaskan ke orang. Tapi kalau lihat situasinya tidak mungkin. Karena dia dalam keadaan depresif," ungkapnya.
Sebelumnya, Rizky Amelia alias RA menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin alias SAB. Amelia mengaku bahwa pernyataan yang dia sampaikan sebelumnya itu tidak benar.
Hal itu disampaikan oleh Sayfri saat membacakan surat pernyataan permohonan maaf Amelia kepada awak media di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019). Surat tersebut dibuat Amelia pada 26 November 2019 dan ditandangani di atas materai.
Baca Juga: Amel, Korban Pencabulan Terima Tambahan Uang dari Eks Pejabat BPJS
Dalam surat tersebut Amelia menyampaikan permohonan maaf lantaran telah menuduh Syafri melakukan pelecehan seksual secara paksa terhadap dirinya.