Unggah Foto Selfie Bareng Lem Aibon, Komika Pandji Disentil Anies

Minggu, 08 Desember 2019 | 16:54 WIB
Unggah Foto Selfie Bareng Lem Aibon, Komika Pandji Disentil Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons unggahan komika Pandji Pragiwaksono yang memamerkan foto lem Aibon. Ia mempertanyakan maksud unggahan Padji tersebut.

Anies melalui jejaring Twitter pribadinya membalas postingan Pandji yang secara khusus ditujukan kepadanya.

Dalam foto yang dibagikan, tampak Pandji Pragiwaksono berswafoto. Ia memamerkan wajahnya dengan ekspresi seperti menantang, sedangkan tangannya memegang botol lem Aibon.

Sebagai narasi unggahannya, Pandji pun menyapa Anies. "Halo Mas @aniesbaswedan," cuitnya, seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (8/12/2019)

Baca Juga: Agar Kasus Penyelundupan Barang Mewah Tak Terulang, Ini Saran Pengamat

Mendapat sapaan seperti itu, tak berselang lama Anies pun memberikan respons. Ia mempertanyakan maksud unggahan Pandji.

"Anda mau masuk #tweetjahat ya?" tanya Anies.

Baru satu jam diunggah, cuitan Anies untuk Pandji pun mendapat 280 retweets dan 981 likes. Sementara Pandji belum memberikan komentar atas pertanyaan Anies.

Anies membalas unggahan Pandji Pragiwaksono. (Twitter/@aniesbaswedan)
Anies membalas unggahan Pandji Pragiwaksono. (Twitter/@aniesbaswedan)

Untuk diketahui, nama Anies menjadi sorotan setelah terbongkarnya anggaran janggal dalam RAPBD 2020.

Aanggota DPRD DKI dari PSI William Aditya Sarana menemukan beberapa kejanggalan dana yang fantastis dalam KUA-PPAS yang sempat diunggah ke laman Twitter pribadinya.

Baca Juga: Komentar Eko Patrio soal Pencopotan Helmi Yahya dari Dirut TVRI

William menemukan kejanggalan seperti pengadaan alat tulis kantor, lem Aibon Rp 82,8 Miliar, bolpoin Rp123,8 miliar, pengadaan komputer Rp 121 miliar, hingga pengadaan tanki septik sebesar Rp 166,2 miliar.

Penemuan tersebut dilaporkan kepada Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta. Dari hasil keputusan BK, William divonis bersalah lantaran melanggar kode etik dan diberikan sanksi secara lisan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI