Lima Pemburu Harimau Sumatera Ditangkap di Riau

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 08 Desember 2019 | 09:09 WIB
Lima Pemburu Harimau Sumatera Ditangkap di Riau
Sebagai ilustrasi: Barang bukti kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditunjukkan kepada media saat rilis kasus perdagangan kulit satwa dilindungi di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Kamis (31/1). [ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para pelaku terancam dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI