Para pelaku terancam dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Lima Pemburu Harimau Sumatera Ditangkap di Riau
Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 08 Desember 2019 | 09:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Detik-detik Warga Agam Bertemu Harimau Sumatera Saat Buru Babi, Tubuh Gemetar di Atas Pohon Setinggi 15 Meter!
26 Desember 2024 | 14:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 18:25 WIB
News | 18:11 WIB
News | 17:47 WIB
News | 17:37 WIB
News | 17:36 WIB