"Atau dalam presentasi itu 48 persen itu yang bisa diterima dendanya oleh penunggak pajak," ucap Mulyo.
Sebelumnya, untuk menagih pajak kendaraan dari mobil mewah yang masih menunggak, BPRD memiliki strategi dengan menempelkan stiker bagi para penunggak pajak.
Kepala BPRD Faisal Syafruddin mengatakan, sedang mengejar target pembayaran pajak sebesar Rp44,54 triliun. Salah satu yang dikejar adalah penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini jumlah tunggakannya sekitar Rp2 triliun.
"Tidak hanya mobil mewah, seluruh mobil yang menunggak di DKI jakarta akan kita ditempeli stiker," kata Faisal di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Baca Juga: Gandeng KPK, BPRD Sidak Penunggak Pajak Mobil Mewah