Suara.com - Pemecatan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI menimbulkan banyak pertanyaan pasalnya stasiun televisi nasional ini dianggap sedang mengalami perkembangan positif.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi merasa aneh dengan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI yang memberhentikan sementara Helmy Yahya.
Melalui kicauan yang diunggah ke akun Twitter pribadinya, @AchsanulQosasi, Jumat (6/12/2019), Achsanul mengatakan BPK akan memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada TVRI.
Anggota BPK yang menjabat sejak tahun 2014 ini mengatakan, "Ada ‘yg aneh’ di TVRI ini. Pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK-RI nanti akan membuktikan bahwa kinerja TVRI selama ini sangat baik".
Baca Juga: PAN Pertimbangkan Gelar Kongres 2020 di Papua
"Perseteruan Direksi dan Dewas adalah biang utama permasalahan. Sekneg harus memperbaiki PP, dan semua pihak harus saling menghargai peran masing-masing," imbuh Achsanul.
Ia membeberkan beberapa hal yang telah dilakukan jajaran direksi TVRI dalam 3 tahun belakangan ini mulai dari tindak lanjut temuan BPK hingga revitalisasi aset.
"Yang dilakukan Direksi TVRI, 3 tahun masa jabatan: restrukturisasi organisasi, penyelesaian utang, revitalisasi asset & inventaris, berhasil selesaikan PP PNBP (bertahun-tahun tak pernah beres), tindak lanjut temuan BPK 96%, perbaikan laporan keuangan, kerjasama dengan pihak lain transparan & akuntabel," tutur Achsanul.
Achsanul juga menjelaskan pencapaian dewan direksi TVRI, yaitu "Kwalitas siaran membaik, rating meningkat tajam, sponsor banyak (dulu gak ada yang mau), banyak pihak yang berminat kerjasama, dan soliditas karyawan muncul".
"Gaji direksi Rp 30 juta/bulan, jika bukan merah-putih, mereka tidak akan mau," imbuhnya.
Baca Juga: Beredar Video Ari Askhara Tak Akan Mundur dari Garuda Indonesia
Menurut Achsanul, di Indonesia saat ini sangat sulit mendapatkan Direksi TVRI seperti sekarang. Ia membandingkan dengan direksi TVRI sebelumnya yang berakhir dipenjara.
"BPK tanpa ragu; WTP. Saat ini TVRI mendapat Direksi yang professional & baik, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja BPK-RI akan kami serahkan minggu depan, itulah dokumen valid Negara atas keberhasilan TVRI," tutupnya.
Untuk diketahui, Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya tanpa alasan yang jelas.
"Menonaktifkan sementara Sdr.Helmy Yahya, MPA, Ak, CPMA, Ca sebagai direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," bunyi surat yang ditandatangani Ketua dewan pengawas lembaga penyiaran publik televisi republik indonesia, Arief Hidayat Thamrin.
Surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak menjelaskan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai Direktur Utama diberhentikan.