"BPK tanpa ragu; WTP. Saat ini TVRI mendapat Direksi yang professional & baik, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja BPK-RI akan kami serahkan minggu depan, itulah dokumen valid Negara atas keberhasilan TVRI," tutupnya.
Untuk diketahui, Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya tanpa alasan yang jelas.
"Menonaktifkan sementara Sdr.Helmy Yahya, MPA, Ak, CPMA, Ca sebagai direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," bunyi surat yang ditandatangani Ketua dewan pengawas lembaga penyiaran publik televisi republik indonesia, Arief Hidayat Thamrin.
Surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak menjelaskan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai Direktur Utama diberhentikan.