Nicodemus Godjang berharap audit ini nantinya menjadi rekomendasi bahwa setiap peserta Kartu Sehat harus diberikan rincian anggaran yang dikeluarkan untuk biaya pengobatan.
Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini BPKP dan Inspektorat menurut Nicodemus Godjang bisa melakukan audit internal, selanjutnya inspektorat bisa membeberkan hasil audit tersebut kepada publik.
"Kalo memang sudah di audit oleh inspektorat silahkan dibeberkan bahwa ini sudah sesuai, sehingga pemerintah daerah tidak perlu takut karena audit itu bukan hal yang menakutkan. Ketika ada kesalahan kemudian ada kelebihan kan ada rekomendasi segera mengembalikan, tidak langsung pidana toh kecuali tidak mengembalikan baru terjadi pidana," jelasnya.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan bahwa catatan terkait Jaminan Kesehatan Daerah atau Kartu Sehat telah dikonsultasikan dengan Kemendagri, Kemenkumham serta KPK.
Baca Juga: Berjaya, Helm Cerdas Karya Mahasiswa UMM Raih Medali di Korea Selatan
Hasilnya, program dapat dilanjutkan. Menurut Rahmat Effendi, program kesehatan melalui Kartu Sehat tidak dihapus. Namun, sifatnya adalah saling melengkapi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal ini menyikapi adanya Permendagri no 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2020, Pemerintah Daerah Wajib melakukan integrasi Jamkesda dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
"Oleh karena itu, akan kita lakukan langkah-langkah perbaikan secafa menyeluruh," pungkas Rahmat Effendi.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga: Hampir Rp 2 Miliar, Mobil Bupati Karanganyar Mantul di Trek Off-Road