Dipecat Dewas TVRI, Helmy Yahya Retweet: Kepentingan Orang Lama

Sabtu, 07 Desember 2019 | 07:35 WIB
Dipecat Dewas TVRI, Helmy Yahya Retweet: Kepentingan Orang Lama
Helmy Yahya. (YouTube/Pesona Edu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas TVRI mengirim surat pencopotan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya. Surat tersebut berdasarkan SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.

Menyikapi hal ini, Helmy Yahya kemudian menunjukkan perlawan. Ia tidak secara langsung memberikan pernyataan menolak pemecatan tersebut.

Helmy Yahya mengunggah ulang kicaun-kicauan warganet yang mendukungnya. Ia me-retweet sekitar 80 kicauan netizen melalui akun Twitter pribadinya @helmyyahya pada Kamis (5/12/2019).

Pria yang dikenal sebagai "Raja Kuis Indonesia" ini mengunggah ulang kicaun warganet yang cukup menggelitik.

Baca Juga: Pelaku Begal Sadis Rencanakan Uang Hasil Kejahatan untuk Rayakan Tahun Baru

Misalnya seperti yang ditulis @byeubee, "disuruh mundur demi kepentingan orang lama".

"TVRI yang bener aja lo, itu Pak Helmy bikin TVRI jadi menarik buat ditonton, perubahan hebat dari logo, Liga Inggris, Discovery Channel. Mungkin kah ada bagi-bagi kursi yang belum dapat jatah?" tulis @MuftiMaulana8.

"Gimana mau maju Bambang. Kesel liat orang-orang bagus malah disingkirin sama orang-orang licik," tulis @naufalaby.

Helmy Yahya meretweet kicaun warganet terkait pemecatan dirinya (twitter @helmyyahya)
Helmy Yahya meretweet kicaun warganet terkait pemecatan dirinya (twitter @helmyyahya)

Tiga kicauan itu hanya sebagian yang di-retweet oleh Helmy Yahya. Banyak pula warganet yang memuji gebrakan Helmy selama menjabat sebagai Direktur Utama TVRI.

Sebelumnya, Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga: Hina Wapres Maruf Amin Seperti Babi, Jafar Shodiq Resmi Ditahan Polisi

"Menonaktifkan sementara Sdr.Helmy Yahya, MPA, Ak, CPMA, Ca sebagai direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," bunyi surat yang ditandatangani Ketua dewan pengawas lembaga penyiaran publik televisi republik indonesia, Arief Hidayat Thamrin.

Surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak menjelaskan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai Direktur Utama diberhentikan.

Kekinian, Helmy Yahya batal mengelar konferensi pers untuk menanggapi pemecatan dirinya. Direktur Pemberitaan TVRI Apni Jaya Putra memastikan bahwa konpers ditunda karena Helmy Yahya akan melangsungkan mediasi lebih dahulu di Kementerian Komunikasi dan Informatika pukul 13.00 WIB.

“Konferensi pers ditiadakan menunggu mediasi di Kominfo. Bisa bergeser ke sana setelah Jumat, dengan tugas jurnalistik yang bisa dilakukukan mohon standby di Kominfo. Ketua Dewas dan pak Helmy akan dimediasi pak Menteri Kominfo," ujar Apni di kantor TVRI, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI