Suara.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menemukan mobil mewah yang terbukti menunggak pajak kendaraan bermotor, namun mengganti pelat kendaraannya saat kena razia pajak di Jakarta Barat, Jumat (6/12/2019).
Salah satu yang diincar adalah mobil mewah jenis Toyota Tundra 57 D.CAT tahun 2010 yang ditemukan di graha perkantoran ada di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Mobil mewah tersebut terdaftar kepemilikannya atas nama perusahaan PT Kidang Gesit Perkasa, dengan tunggakan pajak sebesar Rp135 juta.
Namun diketahui menunggak pajak selama empat tahun, petugas juga menemukan kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor kendaraan yang dipalsukan masa berlakunya, yakini B 9988 MW, agar lolos dari pengamatan.
Baca Juga: Sidak Penunggak Pajak, BPRD dan KPK Temukan Lamborghini Pakai Pelat Palsu
Selanjutnya, plat nomor kendaraan tersebut dicopot paksa petugas dan diberi stiker merah yang menandakan obyek tersebut belum membayarkan pajaknya.
Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko mengatakan perihal wajib pajak yang nekat mengganti plat kendaraannya akan berurusan dengan kepolisian.
"Itu baru segi registrasi kepolisian, ada hal tertentu yang harus diselesaikan wajib pajak, kaitannya dengan registrasi nopol kendaraan bermotor tersebut," ujar Yuandi.
Yuandi mengatakan meski wajib pajak tersebut terbukti melanggar aturan lalu lintas dengan mengganti plat kendaraan, dia tetap harus melunasi pajaknya.
"Dari segi perpajakan, ini lima tahun belum terbayarkan jadi harus segera dilunasi wajib pajaknya," kata dia.
Baca Juga: Sidak WP di Apartemen Reggatta, BPRD dan KPK Segel 11 Mobil Mewah
BPRD DKI Jakarta mengincar tujuh wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) mobil mewah di sejumlah lokasi di Jakarta Barat, Jumat.