Suara.com - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut KPK telah menelisik soal adanya aliran dana yang cukup besar kepada sejumlah pejabat di PT Garuda Indonesia.
Dugaan aliran dana itu terkait suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 dan TPPU yang telah menjerat eks Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka.
Dari hasil pengembangan kasus ini, KPK menemukan aliran dana itu yang mencapai Rp 100 miliar.
"Kalau nanti ada fakta baru yang berkembang, maka kami cermati lebih lanjut," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019) sore.
Baca Juga: KPK Tunggu Instruksi Tangani Dugaan Korupsi Penyelundupan Harley di Garuda
Menurutnya, aliran dana mencurigakan ke sejumlah rekening itu mengalir ke beberapa negara di luar Indonesia. Febri menyampaikan, hasil peneluruan soal aliran dana itu baru akan dibongkar KPK di persidangan.
"Ada penggunaan rekening-rekening dengan nama yang lain di beberapa negara dan ada kontrak yang sangat besar yang ditandatangani oleh pihak Indonesia. Itu harus uraikan (di persidangan)," katanya.
Diketahui, selain Emirsyah, KPK juga telah menetapkan Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.
Kedua pun segera disidangkan setelah berkas penyidikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap.
Selama menangani kasus ini, KPK telah memeriksa sebanyak 80 saksi. Kasus ini yang ditangani ini memakan waktu selama 2 tahun lebih terhitung sejak penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 16 Januari 2017.
Baca Juga: Menteri Erick Thohir Bakal Rombak Direksi Garuda Indonesia
Selama proses penyidikan tersebut, tim penyidik mengidentifikasikan kontrak bernilai miliaran dolar AS yang ditandatangani oleh Garuda Indonesia, yakni kontrak pembelian mesin dan perawatan mesin (Total Care Program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce.
Berikutnya kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka terhadap Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.