Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku kesulitan menertibkan para penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Alasannya, adalah alamat yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Mulyo Sasongko mengatakan pihaknya tengah melakukan penagihan secara langsung ke rumah penunggak alias door to door. Karena ada alamat yang tidak sesuai, kerap kali petugas pajak justru tidak bisa menemui penunggak pajak.
"Alamat yang tercantum dalam kami sesuai dengan kami yang di STNK itu juga kalau enggak jelas akan susah dideteksi," ujar Mulyo di gedung DPRD DKI, Jumat (6/12/2019).
Karena itu, ia menyebut pihaknya akan memprioritaskan penagihan terhadap penunggak dengan alamat yang sudah jelas. Sambil menertibkan, BPRD juga akan menyesuaikan data alamat penunggak dengan yang di lapangan.
Baca Juga: Menkominfo Terus Desak Neflix Bayar Pajak di Indonesia
"Nah itu kami jalankan razia door to door untuk alamat yang jelas dulu karena di database juga banyak yang enggak pas ya itu sambil jalan kita akan coba deteksi," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengejar penerimaan pajak tahuk 2019. Sejauh ini pajak yang diterima Pemprov DKI dari perkiraan baru 80 persen dari target Rp 44,54 triliun.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin mengaku akan mengusahaka penerimaan daerah dari sisi pajak itu. Salah satunya dari pajak kendaraan bermotor (PKB).
Menurut Faisal, saat ini ada tunggakan PKB sebesar Rp 2 triliun. Untuk mendorong pembayaran PKB, ia akan memasang stiker pada mobil penunggak pajak.
"Tidak hanya mobil mewah, seluruh mobil yang menunggak di DKI jakarta akan kita tempelin stiker. Nah ini sebagai efek supaya mereka segera melunasi pajaknya," ujar Faisal di gedung DPRD DKI, Jumat.
Baca Juga: Baywalk Mal Pluit Disegel karena Tunggak Pajak Rp 5,4 Miliar