Suara.com - Polda Metro Jaya akan segera berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menyelidiki apakah ada unsur tindak pidana terkait kasus dugaan penyelundupan barang mewah, yaitu motor gede Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton lewat pesawat milik Garuda Indonesia.
"Itu kan masih ditangani oleh Unit Penindakan Bea Cukai ya, itu kan baru kemarin (pengungkapan kasusnya). Nanti kami akan coba koordinasi ke sana ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/12/2019).
Namun, Yusri belum dapat berbicara lebih jauh ihwal kasus tersebut. Untuk itu, ia menyebut akan meminta informasi terkait kasus tersebut pada Polres Bandara Soekarno Hatta.
"Kan ini ditangani Unit Bea Cukai Soetta, jadi kami tanyakan dulu ke Polres Soetta. Ya kan nanti ada penyerahannya, nanti kami coba koordinasikan nanti sama Bea Cukai," katanya.
Baca Juga: Harley-Davidson yang Bikin Dirut Garuda Dipecat Mirip Punya Elvis Presley?
Sebelumnya, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menemukan adanya dugaan selundupan barang mewah, yaitu motor gede Harley Davidson dan Sepeda Brompton.
Hal itu terjadi saat petugas Bea dan Cukai memeriksa pesawat baru milik maskapai Garuda Indonesia Airbus A300-900 Neo.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deny Sujantoro menuturkan, petugas bea dan cukai mendapati 18 boks berwarna cokelat yang dibawa penumpang dalam pesawat tersebut.
Setelah diperiksa, isinya terdapat onderdil motor gede Harley Davidson yang teurai.
"Dan dua boks isinya sepeda Brompton dalam kondisi baru. Atas itu kita lakukan penelitian," ucap dia.
Baca Juga: Terungkap! Sebelum Kasus Harley 4 Direksi Garuda Seenaknya Pergi ke Prancis