Gerindra Berharap Jokowi Tarik Aktivis Jadi Dewas KPK

Jum'at, 06 Desember 2019 | 15:53 WIB
Gerindra Berharap Jokowi Tarik Aktivis Jadi Dewas KPK
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Partai Gerindra Habiburokhman berharap kalau Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa memilih aktivis untuk dijadikan salah satu dari pejabat Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dirinya meyakini kalau Jokowi tidak akan salah pilih orang untuk menjadi Dewas KPK.

"Tentu kita ingin dan pasti Pak Jokowi menujuk orang yang paling keren. Paling top untuk menjadi dewan pengawas itu," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jumat (6/12/2019).

Habiburokhman menilai Jokowi akan berkomitmen demi tetap berjalannya lembaga antirasuah tersebut. Karena itu, dirinya yakin anggota Dewas KPK yang akan dipanggil Jokowi tentu bukan orang sembarang.

Dengan begitu, Habiburokhman menyebut kalau Jokowi mesti memenuhi target yang sudah dicanangkannya tersebut.

Baca Juga: Pengangkatan Dewas KPK Harus Sesuai dengan UU KPK

"Tentu beliau Pak Jokowi berkepentingan agar KPK ini bisa jalan, karena kan beliau harus meninggalkan legacy," ujarnya.

Lebih lanjut Habiburokhman tidak begitu detail mengetahui apakah Jokowi sudah berkomunikasi dengan DPR RI perihal pembentukan Dewas KPK.

"Saya pikir itu hak prerogatif beliau ya. Kalau komunikasi secara resmi mungkin saja ada, tetapi itu hak prerogatif pak Jokowi," tandasnya.

Menjelang pelantikan Dewas KPK yang ditetapkan akan digelar pada 20 Desember mendatang, kisi-kisi soal formasi Dewas KPK belum juga muncul dari Istana. Wakil Presiden Ma'ruf Amin pernah menyebutkan kalau hingga saat ini Jokowi masih mencari-cari siapa yang cocok untuk menjadi Dewas KPK.

"Itu kan lagi dicari oleh presiden," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Baca Juga: Rumor Ahok dan Antasari jadi Dewas KPK, Maruf: Bunyi-bunyinya Begitu

Dewas KPK merupakan bagian di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturannya itu, Dewas KPK akan diisi oleh 5 orang yang terdiri dari 1 orang menjadi ketua dan 4 orang menjadi anggota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI