Suara.com - Bareskrim Polri resmi menahan Jafar Shodiq, tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dengan sebutan binatang babi dalam ceramahnya. Video itu lantas viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut penyidik Bareskrim Polri masih terus memeriksa Jafar Shodiq.
"Ini sedang dilakukan proses penyidikan, dan yang bersangkutan (Jafar Shodiq) sudah ditahan di Bareskrim Polri," kata Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (6/12/2019).
Argo mengungkapkan, sebelum dijadikan tersangka dan penahanan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan beberapa alat bukti terkait kasus itu.
Baca Juga: Wapres Maruf Disebut Babi, Polisi Ringkus Habib Jafar Pakai Laporan Model A
"Sudah dilakukan penyidikan, sudah periksa TSK, dan telah menemukan bukti cukup, keterangan saksi bukti video tersebut," ujar Argo.
Penetapan tersangka Jafar Sodhiq sendiri telah diputuskan tim siber Mabes Polri saat menangkap dan memeriksa Jafar sejak Kamis (5/12/2019) dini hari.
Dalam perkara tersebut, Jafar dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.