Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) daro Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa seorang pengusaha bernama Kock Meng memberikan suap sebesar 11 ribu dolar Singapura serta Rp 45 juta kepada Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
Jaksa KPK Yadyn menyebut uang suap yang diberikan Kock Meng kepada Nurdin Basirun terkait perizinan proyek di Kepri.
"Terdakwa melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi sesuatu berupa uang Rp 45 juta dan 11 SGD kepada penyelenggara negara Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri," kata Jaksa Yadyn di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).
Jaksa Yadyn menyebut bahwa awalnya Kock Meng ingin membuka usaha restoran dan penginapan terapung di daerah Tanjung Playu, Batam. Kemudian meminta bantuan kepada Johanes Kodrat yang dibutuhkan dalam perizinan mengurus pemanfaatan ruang dan laut.
Baca Juga: Ini 24 Nama Kepala Dinas Pemberi Suap Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Sehingga, Johanes pun mengenalkan Kock Meng dengan Abu Bakar. Abu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan.
Abu pun menyanggupi permintaan bantuan dari Kock Meng. Selanjutnya Abu menyuruh Budi Hartono menyiapkan sejumlah berkas dalam pengurusan izin tersebut.
Kemudian, Budi Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar, bahwa untuk mengurus sejumlah perizinan membutuhkan uang sebesar Rp 50 juta.
"Abu Bakar kemudian menghubungi Johanes Kodrat di mana biaya pengurusan surat izin sejumlah Rp 50 juta," kata jaksa Yadyn.
Johannes pun menyampaikan permintaan uang atas izin tersebut kepada terdakwa Kock Meng. Kock Meng menyetujui dan menyerahkan uang kepada Johannes sebesar Rp 50 juta di rumahnya.
Baca Juga: Ini Rincian Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Selanjutnya, Johannes menyerahkan uang tersebut kepada Abu Bakar. Kemudian diteruskan oleh Abu Bakar, uang itu diserahkan kepada Budi Hartono. Hanya saja, uang yang diserahkan Abu tak sesuai dengan uang yang diberikan
Johannes. Di mana ia hanya menyerahkan sebesar Rp 45 juta kepada Budi.
"Sedangkan uang Rp 5 juta, digunakan Abu Bakar untuk biaya operasionalnya," ujar jaksa.
Uang sebesar Rp 45 juta diserahkan Abu kepada Budy Hartono diserahkan di rumah Edy Sofyan. Di mana Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. Sementara Budi selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
Setelah uang diterima Edy, kemudian keluarlah surat izin prinsip pemanfaatan laut atas permohonan Kock Meng seluas 50 ribu m2 dan seluas 20 ribu m2, yang diserahkan ke Abu Bakar di Perairan Kelurahan Sijantung Jembatan Lima Barelang, Batam.
Dalam surat tersebut ditanda tangani oleh Edy, Budy dan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Uang Rp 45 juta yang sudah di tangan Edy tersebut ternyata untuk kebutuhan Nurdin Basirun dalam mengecek sejumlah pulau-pulau di Riau.
"Untuk kepentingan Nurdin pada saat melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan dengan makan bersama dengan rombongan. Edy melakukan pembayaran untuk pengeluaran kegiatan tersebut atas sepengetahuan Nurdin," ungkap jaksa Yadyn.
Tak sampai di situ, ternyata terdakwa Kock Meng pun ingin kembali mengurus sejumlah izin pemanfaatan ruang laut berlokasi di Tanjung Piayu Batam dengan luas 10,2 hektare persegi.
Abu Bakar sekaligus menyerahkan sejumlah berkas, sekaligus menitipkan uang sebesar 5 SGD kepada Budy. Uang tersebut merupakan bagian untuk memuluskan proses izin. Uang yang diterima Budy selanjutnya akan disetorkan ke Nurdin Basirun.
"Abu bakar serahkan uang ke Budy 5 SGD, yang dimasukan dalam amplop warna cokelat dengan mengatakan 'ini titip buat pak Edy. Informasinya surat izin akan ditandatangani malam ini," kata Jaksa mengulang ucapan Abu Bakar kepada Budy.
Setelah menerima uang itu, Budy langsung menghubungi Edy Sofyan. Di mana saat itu Edy sedang menemani Nurdin Basirun melakukan kunjungan ke Batam melihat pulau-pulau.
Kemudian Budy menyerahkan uang tersebut kepada Edy sebesar 5 SGD di dalam amplop cokelat yang diteruskan diserahkan oleh Edy kepada Nurdin Basirun, sekaligus meminta tanda tangan terkait pengajuan izin pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayyu Batam.
Ternyata juga tak sampai di situ, Kock Meng bahkan berencana setelah izin selesai, ingin membuat reklamasi. Dan lagi-lagi memanfaatkan bantuan Abu Bakar.
Namun, permintaan Abu Bakar kepada Budy tidak dapat direalisasikan terkait permintaan reklamasi tersebut. Lantaran, kata Budi tidak masuk dalam Rencana Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) Kepri.
Dalam rapat yang dilakukan bersama dinas-dinas terkait RZWP3K, ternyata lokasi yang diminta Kock Meng untuk direklamasi tak masuk dalam daftar. Sehingga Budy mengupayakan agar lokasi milik Kock Meng terdaftar. Atas dasar itu, Budy kembali meminta sejumlah uang melalui Abu Bakar untuk mengurus sejumlah dokumen.
Kemudian, Budy menyampaikan kepada Abu bahwa untuk membuat data pendukung untuk didaftarkan memerlukan uang sebesar Rp 75 juta.
"Itu mana sebagian Rp 25 juta akan diserahkan Budy kepada Nurdin melalui Edy Sofyan. Selanjutnya Abu Bakar sampaikan ke Johanes Kodrat, kemudian Johannes sampaikan ke terdakwa mengenai biaya tersebut berjumlah Rp 300 juta yang akan diberikan ke Nurdin, di mana terdakwa menyetujuinya," kata jaksa Yadyn.
Ternyata, Kock Meng memberikan uang sebesar 28 ribu SGD kepada Johannes dan Abu, apa yang diminta oleh Budy dalam meuluskan izin daftar lokasi reklamasi.
Namun, Jaksa menguraikan uang 28 ribu SGD itu tidak sepenuhnya diberikan ke Nurdin melalui Edy. Uang itu dipotong oleh Johanes dan Abu. Nurdin hanya diberikan sesuai kesepakatan yaitu 6 ribu SGD.
Di mana jaksa mengungkap, Johannes telah memisahkan uang sebesar 28 ribu SGD. Di mana Abu Bakar mendapatkan 3 ribu SGD, sementara Nurdin Basirun diberikan 6 ribu SGD.
Sedangkan, sisa 19 Ribu SGD disimpan sendiri oleh Johannes.
Dimana uang 6 ribu SGD yang akan diserahkan kepada Nurdin, diantarkan oleh Abu Bakar, ke Tanjung Pinang Batam. Uang sudah diserahkan kepada Budy oleh Abu Bakar. Namun, sebelum diantarkan ke Nurdin uang tersebut, Budy terlebuh dahulu ditangkap oleh KPK dengan membawa uang 6 Ribu SGD.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kock Meng didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.