Jaksa Ungkap Aliran Duit Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Jum'at, 06 Desember 2019 | 15:13 WIB
Jaksa Ungkap Aliran Duit Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Sidang dengan terdakwa pengusaha Kock Meng penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Pengadilan Tipikir Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dimana uang 6 ribu SGD yang akan diserahkan kepada Nurdin, diantarkan oleh Abu Bakar, ke Tanjung Pinang Batam. Uang sudah diserahkan kepada Budy oleh Abu Bakar. Namun, sebelum diantarkan ke Nurdin uang tersebut, Budy terlebuh dahulu ditangkap oleh KPK dengan membawa uang 6 Ribu SGD.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kock Meng didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI