Jaksa Ungkap Aliran Duit Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Jum'at, 06 Desember 2019 | 15:13 WIB
Jaksa Ungkap Aliran Duit Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Sidang dengan terdakwa pengusaha Kock Meng penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Pengadilan Tipikir Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) daro Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa seorang pengusaha bernama Kock Meng memberikan suap sebesar 11 ribu dolar Singapura serta Rp 45 juta kepada Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.

Jaksa KPK Yadyn menyebut uang suap yang diberikan Kock Meng kepada Nurdin Basirun terkait perizinan proyek di Kepri.

"Terdakwa melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi sesuatu berupa uang Rp 45 juta dan 11 SGD kepada penyelenggara negara Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri," kata Jaksa Yadyn di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).

Jaksa Yadyn menyebut bahwa awalnya Kock Meng ingin membuka usaha restoran dan penginapan terapung di daerah Tanjung Playu, Batam. Kemudian meminta bantuan kepada Johanes Kodrat yang dibutuhkan dalam perizinan mengurus pemanfaatan ruang dan laut.

Baca Juga: Ini 24 Nama Kepala Dinas Pemberi Suap Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Sehingga, Johanes pun mengenalkan Kock Meng dengan Abu Bakar. Abu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan.

Abu pun menyanggupi permintaan bantuan dari Kock Meng. Selanjutnya Abu menyuruh Budi Hartono menyiapkan sejumlah berkas dalam pengurusan izin tersebut.

Kemudian, Budi Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar, bahwa untuk mengurus sejumlah perizinan membutuhkan uang sebesar Rp 50 juta.

"Abu Bakar kemudian menghubungi Johanes Kodrat di mana biaya pengurusan surat izin sejumlah Rp 50 juta," kata jaksa Yadyn.

Johannes pun menyampaikan permintaan uang atas izin tersebut kepada terdakwa Kock Meng. Kock Meng menyetujui dan menyerahkan uang kepada Johannes sebesar Rp 50 juta di rumahnya.

Baca Juga: Ini Rincian Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Selanjutnya, Johannes menyerahkan uang tersebut kepada Abu Bakar. Kemudian diteruskan oleh Abu Bakar, uang itu diserahkan kepada Budi Hartono. Hanya saja, uang yang diserahkan Abu tak sesuai dengan uang yang diberikan
Johannes. Di mana ia hanya menyerahkan sebesar Rp 45 juta kepada Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI