Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya mencokok sindikat pengedar ganja di Universitas Pancasila. Alhasil enam orang ditangkap karena kedapatan menyimpan ganja seberat 80 kilogram.
Keenam tersangka adalah KAN (24), AH (47), JAE (46), MRH (40), F (24), dan DWW (24). Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda. Mulai dari salah satu ruangan di Universitas Pancasila hingga ke sebuah rumah di kawasan Bekasi dan Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2019).
Kekinian para tersangka sudah digelandang ke Polda Metro Jaya guna diperiksa lebih lanjut. Nantinya, kronologi penangkapan akan dipaparkan pada pekan depan.
"Tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).
Baca Juga: Polisi Cokok Duet Pengedar Ganja di Jakarta Selatan
Fanani mengatakan, dari penangkapan itu pihaknya menyita barang bukti berupa lima karung bermuatan narkoba jenis ganja seberat 76.000 gram atau setara 76 kilogram dan sebuah koper hitam berisi ganja seberat 3.078 gram atau 3,07 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita 11 buah ponsel, dan sebuah mobil jenis Isuzu Panther hitam.
Lebih jauh Fanani menyebut kalau pihaknya masih memburu satu orang DPO bernama Zul Rangkuti. Di mana semua barang haram itu berasal dari DPO tersebut.
"Asal barang dari tersangka Zul Rangkuti. Saat ini, Zul masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," imbuh Fanani.