Suara.com - Publik Malaysia digemparkan dengan kasus enam orang pria yang dijatuhi hukuman penjara lantaran tidak menunaikan salat Jumat.
Kejadian ini memicu kekhawatiran khalayak atas meningkatnya konservatisme agama di Negeri Jiran yang notabene multietnis.
Dalam ajaran agama Islam, pria diwajibkan menunaikan salat Jumat. Namun, hukuman yang dijatuhkan kepada enam pria Malaysia yang tidak Jumatan ini dinilai terlalu keras.
Untuk diketahui, 60 persen dari 32 juta penduduk Malaysia didominasi oleh umat muslim dari etnis Melayu. Selebihnya berasal dari etnis India, China dengan agama berbeda-beda.
Baca Juga: Jokowi Mendadak Datangi RSUD Kota Cilegon, Ada Apa?
Dilaporkan Harian Metro, enam pria tersebut berusia antara 17-25 tahun. Mereka ditangkap aparat setelah ketahuan berpiknik di wisata air terjun, bukannya menunaikan salat Jumat.
Tak hanya dipenjara selama satu bulan, mereka juga kenai denda sebesar 2.400 dan 2.500 ringgit Malaysia atau sekira Rp 8 juta dan 8,4 juta.
Dalam persidangan syariah yang digelar pada Minggu (4/12) di negara bagian Terengganu, sesuai hukum syariah, keenam pria tersebut terancam penjara maksimal 2 tahun.
Namun hingga kekinian, keenamnya belum ditahan dan mengajukan banding atas putusan hakim.
Tak ayal, kasus tersebut memancing tanggapan para kritikus dan aktivis HAM. Mereka menyorot terkikisnya budaya toleransi di Malaysia.
Baca Juga: Mulai Jarang Transaksi Tunai, Ketahui Plus-Minus jadi Cashless Society
"Kasus tidak menunaikan salat Jumat adalah masalah pribadi. Tindakan ini mungkin dianggap tidak pantas oleh sebagian muslim, tapi hukuman pidana berlebihan bukan solusi," kata Zaid Malek, perwakilan kelompok HAM Lawyers for Liberty, seperti disadur dari Channel News Asia, Jumat (6/12/2019)
Zaid menambahkan, hukuman tersebut juga bertentangan dengan janji menteri agama yang sebelumnya fokus merehabilitasi para penjahat dibandingkan memberi hukuman kepada mereka.
Malaysia menganut dua jalur sistem hukum, ihwal kasus yang menimpa umat muslim ditangani oleh pengadilan syariah.