Sebelumnya, William Aditya Sarana direkomendasi mendapat sanksi ringan atau lisan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI karena membongkar skandal lem aibon Rp 82 miliar. Politisi PSI itu diprediksi akan diberikan hukuman.
Ketua BK DPRD DKI, Achmad Nawawi menyatakan meski pemeriksaan dilakukan BK, nantinya yang menjatuhkan hukuman adalah Pimpinan DPRD. Ia mengaku segera menyerahkan surat hasil pemeriksaan kepada pimpinan.
"Iya yang memberikan sanksi itu ya pimpinan Ketua dewan. Kami hanya melaporkan semua prosesnya," ujar Achmad, Jumat (29/11/2019).
Baca Juga: Bocah Laki-laki Tewas Kesetrum di Penjaringan, PLN Siap Bertanggung Jawab