2 Kali Mangkir, KPK Kembali Panggil Anggota DPR Melchias Mekeng

Jum'at, 06 Desember 2019 | 10:57 WIB
2 Kali Mangkir, KPK Kembali Panggil Anggota DPR Melchias Mekeng
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Mekeng akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal.

"Kapasitas Melchias Markus Mekeng kami periksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (6/12/2019).

Mekeng diketahui, sudah dipanggil oleh KPK sebanyak tiga kali untuk menjadi saksi. Namun ketika itu, Mekeng memberikan surat penundaan kehadiran lantaran tengah mengurus kerja di DPR.

Baca Juga: Politisi Golkar Melchias Markus Mekeng Ditunggu KPK!

Kemudian, Mekeng kembali dipanggil KPK pada panggilan keempat pada 8 Oktober 2018. Namun, dirinya tak hadir dalam pemeriksaan dan mengaku sakit. Meski begitu, Mekeng tak memberikan surat sakit untuk diinformasikan ke KPK.

Dalam persidangan Eni Saragih yang kini telah divonis penjara, dengan saksi Samin Tan mengaku meminta bantuan Mekeng untuk dipertemukan dengan Eni Saragih.

Samin Tan pun akhirnya bertemu dengan Eni di kantor Mekeng yang berada di Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas bantuan Mekeng tersebut, Eni menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Samin Tan. Di mana uang itu dipakai Eni untuk membantu pemenangan suaminya, Muhammad Al-Khadziq dalam pilkada Temanggung 2018 lalu.

Baca Juga: Eni Siragih Akui Diperintah Melchias Mekeng Bantu Tersangka Samin Tan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI