Suara.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengaku tidak lagi percaya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Said Didu menjadi tidak percaya setelah sejumlah ulama yang dianggap kontroversi memberikan ceramah di kantor KPK.
Melalui kicauan yang diunggah ke akun Twitter pribadinya, @msaid_didu, pada Rabu (4/12/2019), Said Didu juga menyebut pemilihan ulama ini berdasarkan pilihan pada Pilpres.
"Setelah pimpinan KPK RI memilih-milih ulama berdasarkan pilihan pada pilpres, saya yakin bahwa mereka juga tebang pilih dalam kasus korupsi. Maka mulai saat itu saya tidak percaya lagi," tulis Said Didu.
Baca Juga: 21 Difabel DIY Positif HIV Akibat Seks Bebas dan Minim Pengetahuan
Ia juga menyematkan kicauan dari penulis dan praktisi media sosial Zara Zettira yang mempertanyakan aliran Ustadz Abdul Somad (UAS).
"Jadi aliran pendakwah seperti apa nih yang diprioritaskan KPK RI ? (emotikon) yang nggak kontroversial yah seperti yang dipilih gantikan UAS tempo hari?" tulis @zarazettirazr, Selasa (3/12/2019).
Sementara itu kicauan yang diunggah Said Didu telah mendapatkan lebih dari 2 ribu like dan 800 retweet.
Sebelumnya, KPK menghadirkan Ustaz Abdul Somad (UAS) untuk mengisi tausiah di hadapan pimpinan KPK Agus Rahardjo cs bersama para pegawai di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/11/2019).
"Penguatan sesuai agama masing-masing, maka di KPK ada tausiah ada pengajian menguatkan keyakinan apa yang kita lakukan adalah ibadah," kata Ustaz Somad saat itu.
Baca Juga: Diejek sebagai Babi di Ceramah Habib Jafar, Ini Jawaban Telak Ma'ruf Amin
Lalu pada Rabu (20/11/2019), KPK kembali mengundang ulam lainnya, yaitu Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq untuk memberikan tausiah dalam kegiatan Silaturahmi Kebangsaan dan Doa Bersama untuk Negeri di Gedung KPK.
Gus Muwafiq mengangkat tema yang diangkat terkait kebangsaan.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut kegiatan tausiah ini dilakukan untuk memperkuat rasa kebangsaan para pegawai Lembaga Antikorupsi. Dimana, KPK dibentuk untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.