Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain menegaskan perceraian tidak bisa dianggap sebagai aib seseorang. Kejadian itu bisa saja menimpa siapapun, tak memandang status.
Pernyataan tersebut disampaikan Tengku Zul melalui cuitan yang dibagikan di jejaring Twitter pribadinya @ustadtengkuzul, Kamis (5/12/2019)
Menurut Tengku Zul, perceraian tidak bisa disamakan dengan perzinahan atau hobi menonton film porno. Keduanya dianggap sebagai aib yang mestinya ditutupi.
Bahkan Tengku Zul juga menjelaskan, jika Nabi Ismail, sahabat Nabi Muhammad Abu Bakar Assidiq dan Ir. Soekarno juga pernah mengalami perceraian dalam rumah tangganya.
Baca Juga: Penerima KJP Plus Ketahuan Punya Mobil Akan Dicabut
"Cerai bukan sesuatu yang bisa dianggap sebagai aib, seperti zina, atau nonton film porno. Nabi Ismail pernah menceraikan isteri beliau, atas perintah nabi Ibrahim, bapak beliau. Sayyidina Abu Bakr juga pernah menceraikan salah satu isteri beliau. Bung Karno juga pernah bercerai," tulis Tengku Zul.
Cuitan tersebut seketika memantik respons warganet, sejak diunggah telah mendapat 283 retweets dan lebih dari 1.100 likes. Oleh sejumlah warganet, pendapat Tengku Zul dikaitkan dengan perceraian Ustaz Abdul Somad (UAS) yang tengah ramai dibicarakan.
Seperti diketahui, gugatan cerai Ustaz Abdul Somas (UAS) kepada Mellya Juniarti dikabulkan Pengadilan Agama Klas IB Bangkinang, Kampar pada Selasa (3/12/2019). Sejak saat itu, UAS resmi menyandang status duda.
UAS dan Mellya Juniarti menikah pada 20 Oktober 2012 dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Mizyan HadziqAbdillah bin Abdul Somad Batubara.
Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum Hasan Basri, mengatakan, sesuai pesan UAS ke dirinya dan kuasa hukum, perceraian ustad tersebut urusan rumah tangga, bukan untuk publik.
Baca Juga: Balita Meninggal di Madiun, Dinkes: Diduga Kena Sindrom Steven Johnson
"Tak usah ditanggapi. Sidang perceraian ini tertutup untuk umum. UAS sudah tidak cocok lagi, ya itu jalannya (berpisah). Karena itu manusiawi," kata Hasan Basri.