Tunggak Pajak, Mobil di Jakarta Bakal Dipasang Stiker Khusus

Kamis, 05 Desember 2019 | 23:29 WIB
Tunggak Pajak, Mobil di Jakarta Bakal Dipasang Stiker Khusus
ILUSTRASI - BPRD Jakarta bersama Tim Korsupgah KPK menemukan satu mobil Lamborghini berwarna merah di area gedung parkir Apartemen Ragetta, Penjaringan, Jakarta Utara. Mobil dengan nomor polisi B 1756 NBG itu diduga bermasalah alias bodong. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tengah mengejar penerimaan pajak tahuk 2018. Hingga Desember 2019, pajak yang diterima Pemprov DKI baru mencapai 80 persen dari target Rp 44,54 triliun.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin mengakui, akan mengusahakan penerimaan daerah dari sisi pajak. Salah satunya dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menurut Faisal, saat ini ada tunggakan PKB sebesar Rp 2 triliun. Untuk mendorong pembayaran PKB, ia akan memasang stiker pada mobil penunggak pajak.

"Tidak hanya mobil mewah, seluruh mobil yang menunggak di DKI jakarta akan kami tempel stiker. Nah ini sebagai efek supaya mereka segera melunasi pajak," ujar Faisal di gedung DPRD DKI, Jumat (5/12/2019).

Baca Juga: Tunggak PBB Capai Rp 5,4 Miliar, KPK Segel Baywalk Mal Pluit

Faisal menjelaskan, nantinya sebelum memasangkan stiker, ia akan memberikan teguran sebanyak tiga kali. Jika penunggak masih menghiraukan, baru dipasangkan stiker.

Stiker untuk mobil itu disebutnya akan serupa dengan pemasangan tulisan pada bangunan yang menunggak pajak. Tulisan yang ditempal itu nantinya akan berbunyi 'kendaraan ini belum bayar pajak'.

"Jadi, setelah imbauan, lalu satu hingga tiga bulan tidak ada pembayaran, langsung kami pasang stiker," kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI