Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi perihal penangkapan penceramah Habib Jafar Sodhiq oleh Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden Maruf Amin.
Mahfud sendiri mengaku tidak mengetahui permasalahan yang menimpa Jafar Shodiq, namun ia meminta penegakan hukum yang sesuai aturan.
"Ya biarkan hukum ya bekerjalah. Saya enggak tahu kasusnya, nanti baru bisa bicara," kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyebutkan, penangkapan terhadap Jafar terkait laporan polisi model A.
Baca Juga: Dubes Cina Temui Mahfud MD, Perkuat Kerja Sama Bidang Polhukam
Menurutnya, pelaporan itu dibuat setelah polisi menemukan video viral berisi ceramah Jafar yang diduga menghina Maruf Amin dengan sebutan binatang babi.
Kini, Jafar Sodhiq sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penghinaan kepada Maruf Amin setelah tim siber Mabes Polri menangkap dan memeriksa Jafar sejak Kamis (5/12/2019) dini hari tadi.
"Benar (sudah jadi tersangka)," kata Wakil Kabareskrim Mabes Polri Irjen Antam Novambar saat dikonfirmasi.
Dalam perkara tersebut, Antam menjelaskan Jafar dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Temui Mahfud MD, Erick Thohir Bahas Penangulangan Radikalisme di BUMN