Wawan akhirnya juga mendapat somasi dari PT Bank CIMB Niaga sebagai leasing mobil tersebut dengan tagihan yang melonjak dari semula Rp 958.805.197 menjadi Rp 3.838.693.320.
"Terhadap keberatan eksepsi terdakwa tidak relevan sebagai materi eksepsi karena masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, menimbang bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi Pasal 143 KUHAP dan keberatan terdakwa sudah masuk dalam pembuktian maka menurut majelis tidak beralasan menurut hukum dan keberatan tidak dapat diterima," tambah hakim.