Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menolak nota keberatan atau eksepsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa kasus pencucian uang dan korupsi.
"Mengadili dan menyatakan, bahwa eksepsi penasehat hukum Tubaguss Chaeri Wardhana alias Wawan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai hingga sekitar Rp 579,776 miliar.
Sedangkan dalam perkara korupsi, Wawan diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar dan menguntungkan dirinya hingga Rp 50,08 miliar.
Baca Juga: Catherine Wilson Terima Hadiah dari Wawan karena Mengaku Single
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan terakhir," tambah hakim Made.
Menurut hakim, surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum telah cermat, jelas dan lengkap menyebutkan locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian).
"Semua delik yang didakwakakan telah dijelaskan secara cermat satu per satu dan disebutkan secara lengkap dan jelas cara tindak pidana dilakukan sehingga secara materiil dakwaan telah memenuhi," kata hakim.
Dalam nota keberatannya (eksepsi), penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail mengatakan KPK melakukan penyitaan aset Wawan secara sewenang-wenang.
Sebab, kata dia, KPK banyak melakukan penyitaan aset yang bukan milik Wawan dan masih dalam keadaan belum dibayar lunas.
Baca Juga: Terima Hadiah Mobil dari Wawan, Rebecca Reijman: Saya Memang Salah
Dampak dari penyitaan sejumlah aset yang belum lunas tersebut adalah Wawan terbebani dengan cicilan pelunasan yang bunga kreditnya semakin bertambah.