Baywalk Mal Pluit Disegel karena Tunggak Pajak Rp 5,4 Miliar

Kamis, 05 Desember 2019 | 20:12 WIB
Baywalk Mal Pluit Disegel karena Tunggak Pajak Rp 5,4 Miliar
Baywallk Mall, Pluit, Jakarta Utara disegel petugas BPRD DKI Jakarta lantaran menunggak pajak. (Suara.com/Welly H).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tunggakannya dengan potensi 70 miliar. Inilah yang kita lakukan fokus di bulan Desember ini unruk kita tagih agar bisa tercairkan di bulan Desember ini," ujar Yuandi.

Sementara, Tim Korsupgah KPK menyebut pihaknya melakukan supervisi dan mendampingi BPRD Jakarta untuk mendatangi para penunggak pajak di wilayah Penjaringan.

"Kami mendampingi kebetulan wilayah DKI dalam rangka peningkatan optimalisasi penerimaan daerah ini kita mentrigger pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan dari segi apapun termasuk pajak-pajak restoran, hotel, termasuk pajak kendaraan bermotor," ujar Tim Korsupgah KPK, Friesmount.

Baca Juga: Sidak Penunggak Pajak, BPRD dan KPK Temukan Lamborghini Pakai Pelat Palsu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI