Suara.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama tim Koordinasi Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyegel Baywallk Mall, Pluit Jakarta Utara pada Kamis (5/12/2019) sore.
Penyegelan yang dilakukan melalui pemasangan stiker itu lantaran pusat perbelanjaan itu dianggap menunggak pajak sebesar Rp 5,4 Miliar.
Pemasangan stiker segel bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah' itu dilakukan petugas di lobi mal. Ada dua stike yang dipasang di kaca oleh petugas.
"Kami pasang stiker bahwa objek tersebut belum bayar dan kami harapkan bisa dibayarkan dalam waktu yang secepatnya," kata Wakil Ketua BPRP DKI, Yuandi Bayak Miko di lokasi.
Baca Juga: Sidak Penunggak Pajak, BPRD dan KPK Temukan Lamborghini Pakai Pelat Palsu
Pihak manajemen mal sempat meminta agar petugas tak memasang stiker tersebut. Namun, permintaan itu tak digubris, petugas tetap memasangkan stiket di kaca pintu mal.
"Pak kita bisa bicara dulu pak (kepada pihak BPRP). Jangan disegel dulu," kata pihak manajemen
"Enggak ini sudah peraturan manajemen mall sudah telat membayar pajak," timpal Yuandi.
Yuandi menyebut bahwa pihak manajemen mal telat membayar PBB senilai Rp 5,4 Miliar.
"Itu mereka sudah terlambat dua bulan," ujar Yuandi.
Baca Juga: BPRD DKI Bakal Datangi 24 Penunggak Pajak Mobil Mewah di Jakarta Barat
Yuandi menyebut penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Penjaringan ada sekitar 2300 objek yang menunggak pajak yang mencapai 4 tahun tak membayar pajak.