Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan penyisiran terhadap pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Bagi penerima KJP Plus yang keluarganya memiliki mobil, maka haknya untuk mendapat bantuan pendidikan akan dicabut.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat mengatakan pemilik kendaraan roda empat berarti tergolong sebagai keluarga mampu. Ia menyebut yang berhak menerima KJP Plus adalah pemilik surat keterangan tidak mampu dari sekolah maupun dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Seingat saya, kalau motor masih dimaklumi. Kalau mobil sementara masih dikategorikan dalam kelompok mampu," kata Syaifulloh saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019).
Syaefuloh mengaku telah mengidentifikasi para penerima KJP Plus yang memiliki mobil. Sejauh ini, terdapat 81.000 orang yang terindikasi sebagai pemilik mobil penerima KJP Plus.
Baca Juga: Polda Tambah Kamera Tilang Elektronik, Anies Harap Jumlah Pelanggar Menurun
"Kalau indikasi awal itu ada 81.000 tapi kemudian setelah diumumkan itu mereka banyak sekali lebih dari 60 ribu orang melakukan pemblokiran," jelasnya.
Setelah didata, kebanyakan dari mereka yang kedapatan memiliki mobil mengaku sudah mengurus pemblokiran ke samsat karena merasa tak punya mobil. Meski demikian, pihak sekolah tetap melakukan verifikasi langsung kepada keluarga.
"Yang dicopot adalah yang terindikasi mampu. Banyak indikatornya yang terindikasi mampu itu apa, ada persyaratan-persyaratan mengenai tingkat ketidakmampuannya tidak terpenuhi, maka itu diklarifikasi dan dijelaskan bahwa Anda sebenarnya tidak layak, kemudian dicopot," jelasnya.
Namun jika nantinya orang tua pemegang KJP Plus mengaku tidak memiliki mobil tapi terdaftar punya, maka pihaknya memberikan waktu untuk melakukan pemblokiran. Dengan demikian, maka KJP Plusnya tidak jadi dicabut.
"Jangan sampai nanti ternyata memang kurang mampu, kemudian kami blokir (KJP Plus-nya)," pungkasnya.
Baca Juga: Tanggul NCICD Muara Baru Jebol, Gubernur Anies: Kita Support PUPR