Helmy Yahya: Saya Tetap Direktur yang Sah, Save TVRI!

Kamis, 05 Desember 2019 | 19:36 WIB
Helmy Yahya: Saya Tetap Direktur yang Sah, Save TVRI!
Helmy Yahya. (YouTube/Pesona Edu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Helmy Yahya menegaskan, dirinya hingga kekinian masih tetap menjabat sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI yang sah.

Hal itu disampaikan Helmy untuk merespons Surat Ketua Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.

Sebelumnya, tanggapan soal SK tersebut juga sudah disampaikan Helmy melalui surat Nomor 1582/1.1/TVRI/2019, perihal tanggapan Surat Dewan Pengawas. Hemly membenarkan soal surat tanggapannya tersebut.

“Iya benar. Saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI!” ujar Helmy saat dihubungi Suara.com, Kamis (5/12/2019).

Baca Juga: Helmy Yahya Tegaskan Masih Direktur Sah TVRI

Dalam suratnya, Helmy menegaskan SK Dewan Pengawas yang menonaktifkan dirinya sementara tersebut cacat hukum dan tidak mendasar. 

Helmy mengatakan, Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI hanya mengatur dewan direksi bisa diberhentikan sebelum habis masa jabatannyakalau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, atau dipidana.

Helmy menegaskan, semua poin yang diatur dalam Pasal 24 ayat (4) PP No 13/2005 tentang LPP TVRI itu tidak dilanggarnya.

Untuk diketahui, Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya.

Surat Ketua Dewan Pengawas itu menyampaikan SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.

Baca Juga: Kata Helmy Yahya soal Dicopot sebagai Direktur TVRI

"Menonaktifkan sementara Helmy Yahya, MPA, Ak, CPMA, Ca sebagai direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI