Suara.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) bersama Tim Koordinasi Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK menemukan satu mobil Lamborghini berwarna merah di area gedung parkir Apartemen Ragetta, Penjaringan, Jakarta Utara. Mobil dengan nomor polisi B 1756 NBG itu diduga bermasalah alias bodong.
Fungsional Korsupgah Koordinator Wilayah 3 KPK Friesmount Wongso menatakan saat petugas melakukan pengecekan pelat nomor tersebut ternyata tidak sesuai dengan nomor kendaraan mobil mewah tersebut.
"Mobil ini dengan nomor kendaraannya bukan nomor kendaraan sebenarnya," kata Fries dilokasi, Kamis (5/12/2019).
Fries mengatakan plat nomor tersebut saat dicek ternyata menggunakan mobil merek Honda Accord.
Baca Juga: Artis Pamer Saldo ATM, Sri Mulyani Beri Sindiran Menohok soal Pajak
KPK bersama BPRD Jakarta melakukan penyisiran pada kendaraan mewah yang tidak taat membayar pajak.
Terkait itu, tim KPK meminta kepada petugas keamanan apartemen untuk memanggil pemilik mobil Lamborghini. Untuk meminta keterangan terkait dugaan mobil 'bodong'.
Tak berselang lama, seorang pria yang tak ingin disebutkan identitasnya itu terlihat melakukan perbincangan dengan tim Koorsupgah KPK.
Pria tersebut mengaku hanya seorang sopir dan bukan pemilik. Dirimya menyebut mobil lamborghini tersebut dibeli tahun 2019. Namun, memang belum turun plat nomornya.
Ia kemudian mengeluarkan surat izin jalan untuk mobil lamborghini yang dikeluarkan Kepolisian Sektor Pondok Aren. Surat itu diambil dari dalam mobil.
Baca Juga: Pegawai Pajak Diminta Tak Main Mata dengan WP Nakal
Dimana ditujukan kepada Prestige Motorcars untuk keperluan keluarga. Dalam surat itu ditandatangani anggota Polsek tersebut bernama Aiptu Simin Syahroni. Dimana surat itu juga berlaku dari 21 Juli 2019 sampai 21 Agustus 2019.
Meski demikian, Fries menilai surat jalan tersebut di luar aturan yang berlaku.
"Ini juga surat sudah habus berlakunya," tegas Fries.
Koordinasi dengan polisi
Pihak KPK dan BPRD kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengecek status mobil Lamborghini tersebut.
"Untuk surat yang Polsek Pondok Aren kami sudah teruskan ke Propam PMJ," ungkap Fries.
Kemudian sopir itu mengatakan kalau surat izin jalan diterbitkan dari pihak Lamborghini. Ia membantah pemilik Lamborghini yang menyurati pihak kepolisian agar mengeluarkan surat jalan.
"Benar pak, saya hanya supir. Enggak tahu. Ini surat izin jalan keluar dari pihak lambo, bukan kami yang minta surat izin," ungkap pria tersebut.
Untuk diketahui, KPK telah menemukan sebanyak 11 mobil mewah yang melanggar aturan dalam penunggakan pajak. 11 mobil mewah itu terdiri dari beberapa merek seperti Bentley, Mercedes Benz maupaun Landrover.