Meski demikian, Fries menilai surat jalan tersebut di luar aturan yang berlaku.
"Ini juga surat sudah habus berlakunya," tegas Fries.
Koordinasi dengan polisi
Pihak KPK dan BPRD kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengecek status mobil Lamborghini tersebut.
Baca Juga: Artis Pamer Saldo ATM, Sri Mulyani Beri Sindiran Menohok soal Pajak
"Untuk surat yang Polsek Pondok Aren kami sudah teruskan ke Propam PMJ," ungkap Fries.
Kemudian sopir itu mengatakan kalau surat izin jalan diterbitkan dari pihak Lamborghini. Ia membantah pemilik Lamborghini yang menyurati pihak kepolisian agar mengeluarkan surat jalan.
"Benar pak, saya hanya supir. Enggak tahu. Ini surat izin jalan keluar dari pihak lambo, bukan kami yang minta surat izin," ungkap pria tersebut.
Untuk diketahui, KPK telah menemukan sebanyak 11 mobil mewah yang melanggar aturan dalam penunggakan pajak. 11 mobil mewah itu terdiri dari beberapa merek seperti Bentley, Mercedes Benz maupaun Landrover.
Baca Juga: Pegawai Pajak Diminta Tak Main Mata dengan WP Nakal