Suara.com - Habib Jafar Sodhiq akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden Maruf Amin.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim siber Mabes Polri menangkap dan memeriksa Jafar sejak Kamis (5/12/2019) dini hari tadi.
Hal itu disampaikan Wakil Kabareskrim Mabes Polri Irjen Polisi Antam Novambar. Antam membenarkan status Jafar kekinian telah menjadi tersangka.
"Benar (sudah jadi tersangka), kata Antam saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Wapres Maruf Disebut Babi, Polisi Ringkus Habib Jafar Pakai Laporan Model A
Dalam perkara tersebut, Antam menjelaskan Jafar dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan penangkapan Jafar terkait dugaan kasus penghinaan terhadap wakil presiden berdasar laporan polisi model A.
Menurutnya, pelaporan itu dibuat setelah polisi menemukan video viral berisi ceramah Jafar yang diduga menghina Maruf Amin dengan sebutan binatang babi.
"Kami sudah membuat laporan model A, yang karena ada (tindak pidana) siber ya. Kemudian dari siber kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis ,(5/12/2019).
Baca Juga: Ngaku Video Ceramah Sudah Dipotong, Detik-detik Habib Jafar Diciduk Polisi