Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengklaim pemerintah sudah menyiapkan naskah akademik dan Rancangan Undang Undang berkaitan dengan rencana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran Rekonsiliasi.
Pernyataan Fadjroel merespons hasil survei Komnas HAM yang bekerjasama dengan Litbang Kompas terkait harapan publik terhadap penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di era Presiden Joko Widodo.
Hasilnya, sebanyak 51,7 pesen tak yakin Jokowi-Ma'ruf mampu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu terkait kasus penculikan terhadap aktivis.
Menurut Fadjroel, KKR merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Baca Juga: Wapres Maruf Disebut Babi, Polisi Ringkus Habib Jafar Pakai Laporan Model A
"Yang sudah selesai itu naskah akademiknya, yang sudah selesai adalah rancangan undang-undang sebelumnya memang sudah dikerjakan oleh Prof Harkristuti. Jadi kemajuannya sudah cukup bagus naskah akademiknya sudah selesai dan kemudian rancangan undang-undangnya sudah selesai," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Tak hanya itu, Fadjroel menyampaikan, RUU KKR sudah dimasukkan ke DPR ke dalam UU Prolegnas. Ia berharap DPR bisa menyelesaikan RUU KKR agar bisa disahkan menjadi UU.
"Rancangan UU sudah kami majukan sebagai prioritas di dalam Prolegnas. Mudah-mudahan nanti DPR bisa menyelesaikan," katanya.
Lebih lanjut, Fadjroel juga mengaku pihak istana sudah bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD terkait rencana untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dengan cara menghidupkan lagi KKR.
"Kemarin kami diundang oleh Menkopolhukam pak Mahfud, beliau mencoba memikirkan kembali tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia," kata Fadjroel.
Baca Juga: Murka karena Maruf Amin Dihina Babi, Kiai Banten Polisikan Habib Jafar
Fadjroel pun berharap dengan adanya KKR, pemerintah bisa mengungkap kebenaran terkait kasus pelanggaran HAM.